Wednesday, October 14, 2015

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)





CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar, yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi atau bahasa kampungnya "mengesahkan" konvensi tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Pemerintah No.43 tahun 1978.

CITES menjadi satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan satwa dan tumbuhan liar untuk perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin dapat membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Didalam CITES juga telah dimuat tiga lampiran Appendix yaitu:
1.      Appendix I, berisi daftar dan melindungi seluruh species tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan.
2.      Appendix II, berisi daftar dari species yang tidak terancam kepunahannya, tetapi memungkinkan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
3.      Appendix III, berisi daftar species tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di suatu negara tertentu dalam kawasan habitatnya, dimana Appendix III memberi pilihan bagi negara-negara anggota untuk di masukkan ke Appendix II atau Appendix I.

Perjanjian ini telah menjadi komitmen 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang telah dikembangkan oleh CITES secara khusus. Dan ini manjadi proses dimana negara-negara anggota bekerja sama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian CITES.
Badan Administrasi ini berkantor di Geneva dan Swiss. CITES telah menyiapkan dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris, Prancis dan Spanyol.
Konferensi CITES diadakan 2 tahun sekali, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut telah dijalankan, dan menetapkan pemecahan atas masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, juga menentukan daftar species yang dilindungi.
Konferensi ini juga terbuka bagi organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak memiliki hak voting, tapi menaruh perhatian pada masalah konservasi alam dan keilmuan.
Hadirnya organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta memberi masukan-masukan yang membangun dalam upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar.











No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE