CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi
perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar, yang berlaku sejak
tahun 1975. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi atau bahasa
kampungnya "mengesahkan" konvensi tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Pemerintah No.43 tahun 1978.
CITES
menjadi satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan satwa dan
tumbuhan liar untuk perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang mungkin dapat membahayakan kelestarian tumbuhan
dan satwa liar tersebut.
Didalam
CITES juga telah dimuat tiga lampiran Appendix yaitu:
1.
Appendix I, berisi daftar dan
melindungi seluruh species tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala
bentuk perdagangan.
2.
Appendix II, berisi daftar dari
species yang tidak terancam kepunahannya, tetapi memungkinkan terancam punah
apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
3.
Appendix III,
berisi daftar species tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di suatu negara
tertentu dalam kawasan habitatnya, dimana Appendix III memberi pilihan bagi
negara-negara anggota untuk di masukkan ke Appendix II atau Appendix I.
Perjanjian
ini telah menjadi komitmen 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang
telah dikembangkan oleh CITES secara khusus. Dan ini manjadi proses dimana
negara-negara anggota bekerja sama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan
dan satwa liar dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian CITES.
Badan
Administrasi ini berkantor di Geneva dan Swiss. CITES telah menyiapkan
dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris, Prancis dan Spanyol.
Konferensi
CITES diadakan 2 tahun sekali, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana
perjanjian tersebut telah dijalankan, dan menetapkan pemecahan atas masalah dan
isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, juga menentukan daftar species
yang dilindungi.
Konferensi
ini juga terbuka bagi organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak memiliki
hak voting, tapi menaruh perhatian pada masalah konservasi alam dan keilmuan.
Hadirnya organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta memberi masukan-masukan yang membangun dalam upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar.
Hadirnya organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta memberi masukan-masukan yang membangun dalam upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar.
No comments:
Post a Comment