Wednesday, March 22, 2017

Hutan Tanaman Rakyat ~ NM

 
Hutan Tanaman Rakyat adalah suatu lahan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk produksi dengan luasan tertentu. Dimana harapannya dapat dijadikan sebagai suatu program pemberdayaan hutan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain, untuk meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan hasil hutan secara maksimal dan pelestarian lahan-lahan yang kurang atau tidak produktif, menghasilkan kayu bakar, menghasilkan kayu kayu bahan bangunan dan bahan baku industri, mempercepat usaha rehabilitasi lahan,menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, sayuran dan pakan ternak.

Hutan Tanaman Rakyat atau yang disingkat HTR adalah kawasan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Secara sederhana hutan tanaman rakyat adalah hutan yang dibangun oleh rakyat di dalam kawasan hutan negara. HTR ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan negara.

Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat akan melibatkan tugas dan fungsi seluruh Instansi Kehutanan baik pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta, koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat setempat, sehingga untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan di lapangan diperlukan informasi tentang Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat. Dan jenis tanaman yang dapat dikembangkan untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat terdiri dari tanaman pokok dan tanaman tumpang sari.


Semoga tulisan tentang Hutan Tanaman Rakyat dapat membantu. Salam Harjoshrian..

No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE