Wednesday, March 22, 2017

Kriterian dan Pengertian Hutan Konservasi ~ NM

 
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Dan konservasi secara harfiah, berasal dari bahasa Inggris, yang disebut Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah;
  •     Upaya efisiensi dari penggunaan produksi, energi,  transmisi dan juga distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  •     Upaya sebagai perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  •     Suatu upaya suaka dan untukperlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  •     Merupakan sebuah keyakinan, dimana habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya

Ada 3 Kawasan yang Termasuk dalam Hutan konservasi di Indonesia, yaitu:
a. kawasan hutan suaka alam,
Kawasan hutan suaka alam adalah suatu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

b. kawasan hutan pelestarian alam,
Kawasan hutan pelestarian alam adalah suatu kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

c. taman buru.
Taman buru adalah suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Kriteria Hutan konservasi sebagai berikut:

  • Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi daerah dataran rendah, pegunungan, rawa gambut, pantai).
       
  • Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat disuatu tempat di seluruh muka bumi) langka atau terancam punah (seperti harimau, badak, orang utan, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda atau elang jawa, serta berbagai jenis tumbuhan seperti ramin).
  •     Jenis-jenisnya berada dalam perlindungan peraturan perundang-undangan.
  •     Kawasan yang mempunyai keanekaragaman plasma nutfah alami.
  •     Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
  •     Fungsi perlindungan hidro-ologi, yaitu: tanah, air, dan iklim global.
  •     Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Semoga tulisan tentang Kriterian dan Pengertian Hutan Konservasi dapat membantu. Salam Harjoshrian..

No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE