Inventarisasi sumberdaya hutan adalah pengumpulan dan penyusunan data dan segala sesuatu mengenai sumberdaya hutan untuk melakukan perencanaan pengelolaan sumberdaya hutan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat secara lestari dan serbaguna.
Inventarisasi hutan juga dapat didefinisikan sebagai suatu usaha untuk menguraikan kualitas dan kuantitas pohon-pohon hutan serta berbagai ciri dan karakteristik arael tempat tumbuhnya. Suatu inventarisasi hutan lengkap dipandang dari segi bagaimana suatu penaksiran kayu harus berisi deskripsi terhadap areal hutan serta kepemilikannya, penaksiran tempat tumbuh, penaksiran pohon-pohon yang masih berdiri, dan penaksiran pengeluaran hasil.
Perencanaan dan Inventarisasi Sumberdaya Hutan
Inventarisasi hutan juga dapat didefinisikan sebagai suatu usaha untuk menguraikan kualitas dan kuantitas pohon-pohon hutan serta berbagai ciri dan karakteristik arael tempat tumbuhnya. Suatu inventarisasi hutan lengkap dipandang dari segi bagaimana suatu penaksiran kayu harus berisi deskripsi terhadap areal hutan serta kepemilikannya, penaksiran tempat tumbuh, penaksiran pohon-pohon yang masih berdiri, dan penaksiran pengeluaran hasil.
Perencanaan dan Inventarisasi Sumberdaya Hutan
Tujuan dari inventarisasi sumberdaya hutan itu sendiri adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategik jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan Kerjalaman inventarisasi yang dilaksanakan.
Pelaksanaan Inventarisasi Sumberdaya Hutan ada 4, yaitu :
- Inventarisasi Hutan Nasional (IHN)
- Inventarisasi Hutan untuk Rencana Pengelolaan (IHRP)
- Inventarisasi Hutan untuk Rencana Operasional (IHRO)
- Inventarisasi Hasil Hutan Non Kayu (IHHNK)
Perencanaan hutan adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan kerja dan landasan hukum agar terwujud ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menunjang diperolehnya manfaat hutan yang optimal, berfungsi serbaguna dan pendayagunaan secara lestari.
Tujuan perencanaan kehutanan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bidang kehutanan yang efektif dan efisien agar supaya mencapai menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.
Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
- Inventarisasi hutan
- Pengukuhan kawasan hutan
- Penatagunaan kawasan hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
- Penyusunan rencana kehutanan
Semoga tulisan tentang Inventarisasi Sumberdaya Hutan dan Perencanaannya dapat membantu. Salam Harjoshrian..
No comments:
Post a Comment