Tuesday, December 6, 2016

hutan, Kehutanan, dan Jenis-jenis Hutan

 
Hutan adalah masyarakat tumbuhan yang kompleks, terdiri dari pepohonan, semak, tumbuhan bawah, jasad renik tanah dan hewan. Suatu lapangan yang ditumbuhi pepohonan dikatakan sebagai hutan apabila minimum lapangan yang ditumbuhi pohon sekitar ¼ hektar.

Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan  hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang di selenggarakan secara terpadu. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh  manfaat yang sebesar-besarnya dan  lestari untuk memakmurkan masyarakat.

jenis-Jenis Hutan

1. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

2. Hutan Produksi
Hutan produksi ialah kawasan hutan yang nempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hasil utama dari hutan produksi berupa kayu sedangkan hasil hutan lainnya disebut hasil hutan lainnya disebut hasil hutan nirkayu yang mencakup rotan, bambu, tumbuhan obat, rumput, bunga, buah, biji, kulit kayu, daun, lateks (getah), resin (dammar, kopal, gom, gondorukem, dan jernang) dan zat ekstraktif lainnya berupa minyak.

3. Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan fungsinya yaitu hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

4. Hutan Negara
Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan Negara merupakan hutan yang tumbuh diatas tanah yang bukan milik. Hutan yang dikelola oleh masyarakat hokum adat dimasukkan dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara  sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat di tingkatan yang tertingi pada prinsip Negara kesatuan republik Indonesia.

5. Hutan Hak
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak  atas tanah.Hutan hak yang berada pada tanah yang  dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat.  Dengan demikian, hutan rakyat merupakan hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah milik masyarakat baik secara individu atau bersama-sama atau badan hukum.

Salam Harjoshrian

No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE