Tuesday, December 6, 2016

Pengertian,Teknik, dan Sistem Silvikultur

 
Silvikultur adalah ilmu dan seni membangun dan memelihara hutan lewat pengetahuan dasar silvika. Silvika adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari sifat-sifat ekologi individu pohon.  Silvika menjadi landasan bagi tindakan silvikultur terhadap hutan.  Tindakan silvikultur tersebut dengan harapan  agar hutan yang bersangkutan dapat memenuhi tujuan khusus yang telah dirancang dan disepakati untuk dilaksanakan.  Dalam merancang tindakan silvikultur, ahli silvikultur mempertimbangkan atribut ekologi, ekonomi, sosial dan administrasi serta manfaat yang ingin dicapai agar hutan berfungsi secara lestari dan optimal (Soekotjo, 2009) .

Silvikultur juga sering dinamakan ekologi terapan.  Penamaan tersebut atas dasar bahwa tindakan silvikultur merupakan perwujudan pengelolaan ekosistem.  Dalam kaitan ini mudah dimengerti bila tindakan silvikultur berkaitan dengan upaya mengendalian struktur, komposisi, pertumbuhan species target untuk meningkatkan manfaat hutan. Tindakan silvikultur bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hutan, sehingga hutan yang produktivitasnya rendah menjadi hutan yang lebih produktif.
Secara garis besar batasan silvikultur menurut Asosiasi Ahli Kehutanan Amerika (Nyland, 2002) adalah :
  • Seni untuk membangun dan memelihara tegakan hutan dengan landasan ilmiah untuk mengendalikan pemapanan tegakan, komposisi dan pertumbuhan
  • Menggunakan berbagai perlakuan agar hutan menjadi lebih produktif, lebih bermanfaat bagi pengusahaan hutan.  Bermanfaat tidak hanya bagi pengusaha hutan tetapi juga bagi masyarakat sekitar hutan dan masyarakat keseluruhan serta negara, baik generasi masa kini maupun generasi mendatang, secara lestari.
  • Mengintegrasikan konsep ekologi dan ekonomi pada perlakuan yang sangat tepat untuk memenuhi tujuan pengelolaan hutan.
Oldeman (1990) mendeskripsikan silvikultur adalah ilmu pengetahuan kehutanan yang dirancang untuk mengendalikan proses yang terjadi di dalam ekosistem hutan, sedemikian rupa sehingga urutan perkembangan ekosistem hutan mencapai peluang tertinggi untuk kelangsungan hidup dari ekosistem hutan  yang bersangkutan.
Pengertian Sistem Silvikultur
Troup (1928) mendefinisikan sistem silvikultur adalah suatu proses yang mencakup tiga tema utama, yaitu
  1. metode permudaan,
  2. metoda pemanenan hasil hutan
  3. metoda mengatur tegakan hutan secara keseluruhan, dengan mengacu pada silvikultur, pertimbangan proteksi dan pemanfaatan hasil secara ekonomis.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 11/Menhut-II/2009, sistem silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edafis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman dan memanen.
Sistem/regim silvikultur untuk hutan Indonesia menurut Soekotjo (2009) dapat dibedakan menjadi :
I. Hutan  berasal dari biji atau buah
A. Polisiklik, target akhir, tegakan beragam umur
A.1 Seleksi Individu
- TPTI
- TPTJ dan TPTII
A.2 Seleksi Kelompok
- Tebang Rumpang
B. Monosiklik, target akhir, tegakan berumur seragam
B.1 Tebang habis
- THPB
- THPA
B.2 Seed Tree method (untuk hutan mangrove)
II. Hutan berasal dari perbanyakan vegetatif
  1. hutan seluruhnya berasal dari perbanyakan vegetatif
  2. hutan berasal dari trubusan
Menurut PP 6 Tahun 2007 dasar-dasar pemilihan silvikultur didasarkan pada pendekatan :
(1) Keanekaragaman hayati, berdasarkan tipe hutan sesuai formasi klimatis (hutan hujan tropis, hutan monsoon, hutan gambut) dan formasi edafis (hutan rawa, hutan payau, hutan payau).
(2) Topografi, geografi, geologi, dan tanah
(3) Konservasi tanah dan air
(4) Teknologi

2. Pengertian Teknik Silvikultur
Teknik silvikultur adalah penggunaan teknik-teknik atau perlakuan tehadap hutan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas hutan. Perlakuan tersebut dapat dilakukan pada tahap permudaan, pemeliharaan dan penjarangan, serta pemanenan.
Teknik silvikultur menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 11/Menhut-II/2009, antara lain berupa: pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman dan pemeliharaan.
Teknik silvikultur yang dikembangkan oleh Soekotjo (2009) adalah :
  1. teknik silvikultur tentang pengendalian struktur
  2. teknik silvikultur tentang pengendalian komposisi
  3. teknik silvikultur tentang pengendalian kerapatan tegakan
  4. teknik silvikultur tentang pengendalian pertumbuhan
  5. teknik silvikultur intensif
  6. teknik silvikultur tentang proteksi agar kelestarian produktivitas ekosistem terjamin
  7. teknik silvikultur tentang proteksi terhadap hama dan penyakit
  8. fasilitas pembalakan 
Multisistem Silvikultur
Multisistem silvikultur adalah sistem pengelolaan hutan produksi yang terdiri dari dua atau lebih sistem silvikultur yang diterapkan pada suatu areal pengusahaan hutan dan merupakan multi usaha dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan lainnya serta dapat mempertahankan kepastian kawasan hutan produksi.
Multisistem silvikultur diterapkan dalam pengusahaan hutan di Indonesia mengingat keadaan mosaik areal hutan dan kondisi hutan di Indonesia telah mengalamai perubahan yang sangat besar, yakni menjadi sangat beragam dan pada umumnya mengalami perubahan perubahan potensi dan ekologinya. Contoh multisistem silvikultur dalam suatu unit pengusahaan hutan adalah terdapat lebih dari satu system silvikultur yang diterapkan, misalnya TPTI dan TPTII; TPTJ dan THPB; THPA dan THPB Pola Agroforestry.
3. Perencanaan kegiatan Silvikultur
4. Beberapa Peraturan dan Petunjuk Teknis Mengenai Silvikultur
Sejak mulai diimplementasikannya  pengusahaan hutan di Indonesia sampai dengan saat ini, terdapat beberapa perkembangan peraturan dan petunjuk teknis mengenai silvikultur.  Peraturan-peraturan tersebut adalah:
  1. SK Dirjen Kehutanan no. 35/Kpts/DD/1/1972 ttg Pedoman Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Permudaan Alam, Tebang Habis dengan Penanaman Buatan, dan Pedoman-pedoman Pengawasannya
  2.  SK Menhut no. 485/Kpts-II/1989 tentang sistem silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia
  3. SK Dirjen PH no. 564/Kpts/IV-BPHH/1989 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia
  4. SK Menhut no. 252/Kpts-II/1993 tentang Kriteria dan Indikator pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia secara lestari
  5. SK Dirjen PH no. 151/Kpts/IV-BPHH/1993 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesiaèdicabut dg Peraturan DirJend Bina Produksi Kehutanan no P.9/VI/BPHA/2009.
  6. SK Menhutbun No. 625/Kpts-II/1998 tentang Sistem TPTJèdicabut dengan Permenhutbun No. 309/Kpts-II/1999; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2005
  7. SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. 226/VI-BPHA/2005 tentang penerapan sistem  TPTIIèdicabut dengan  Peraturan DirJend Bina Produksi Kehutanan no P.9/VI/BPHA/2009
  8. Permenhut No. P.30/Menhut-II/2005 tentang Standar sistem silvikultur pada hutan alam tanah kering atau hutan alam tanah basah/rawaèdicabut dengan Permenhut No. P.11/Menhut-II/2009
  9. Permenhut No. P.11/Menhut-II/2009 tentang Sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi
  10. Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI/BPHA/2009 tentang pedoman pelaksanaan sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi
Berdasarkan Permenhut No. P.11/Menhut-II/2009, Sistem silvikultur dibedakan berdasarkan :
  • Umur tegakan:
–      Tegakan seumur:
  • Tebang Habis Permudaan Buatan
  • Tebang Habis Permudaan Alam
  • Pemanenan dapat dengan Tebang Pilih Tanam Indonesia
–      Tegakan tidak seumur:
  • IndividuèTebang Pilih Tanam Indonesia
  • KelompokèTebang Rumpang
  • JalurèTebang Pilih Tanam Jalur
–      Sistem pemanenan:
  • Tebang pilih
  • Tebang habis
Berdasarkan lokasi pelaksanaan, dibedakan menjadi:
  • Tebang Habis Permudaan Buatan:
–      Logged Over Area
–      Hutan tanaman pada hutan produksi biasa atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal IUPHHK pada hutan produksi berdasarkan RKUPHHK
  • Tebang Habis Permudaan Alam:
–      Logged Over Area,
–      hutan tanaman melalui terubusan/coppice system dan atau generatif pada HP biasa atau HP yang dapat dikonversi di areal IUPHHK pada hutan produksi berdasarkan RKUPHHK
  • Tebang Pilih Tanam Indonesia dan Tebang Rumpang:
–      Virgin forest
–      LOA di areal IUPHHK berdasarkan RKUPHHK
  • Tebang Pilih Tanam Jalur:
–      LOA
5. Pelaksanaan Silvikultur di Lapangan
Sistem silvikultur yang dilaksanakan di lapangan ada 4 sistem, yaitu:
  • Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia
  • Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur
  • Sistem silvikultur Tebang Rumpang
  • Sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan
Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia
Prinsip-prinsip yang harus dipahami:
  1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur
  2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih
  3. Meningkatkan riap sebagai aset
  4. Mempertahankan keanekaragaman hayati
Tujuan dan sasarannya:
  1. Tujuan TPTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
  2. Sasaran TPTI adalah pada hutan alam produksi di areal IUPHHK atau KPHP
Beberapa pengertian yang harus dipahami:
  1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
  2. Pembinaan tegakan tinggal adalah kegiatan yang dikerjakan setelah kegiatan tebang pilih meliputi perapihan, pembebasan, pengayaan, pemeliharaan.
Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur
Prinsip-prinsip yang harus dipahami:
  1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur.
  2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih.
  3. Meningkatkan riap.
  4. Mempertahankan keanekaragaman hayati.
  5. Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi tanaman.
  6. Penanaman jenis unggulan lokal dalam jalur.
Tujuan dan sasarannya:
  1. Tujuan TPTJ adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
  2. Sasaran TPTJ adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal IUPHHK atau KPHP.
Beberapa pengertian yang harus dipahami:
  1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
  2. Penanaman dalam jalur adalah kegiatan menanam dalam rangka pemanfaatan ruang tumbuh dengan jenis-jenis tanaman unggulan setempat.
  3. Jalur antara adalah jalur tegakan tinggal yang dibina dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keanekaragaman hayati.
Salam Harjoshrian

No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE