Jenis hutan berdasarkan fungsinya yang pertama adalah hutan produksi. Hutan produksi merupakan jenis hutan yang digunakan untuk menghasilkan barang- barang tertentu. Dengan kata lain hutan produksi ini merupakan hutan yang dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi, baik dikonsumsi masyarakat, kepentingan indstri maupun ekspor
Oleh karena itulah hutan produksi ini juga mempunyai nama lain atau biasa disebut sebagai hutan industri. Hutan produksi ini selain dimiliki oleh pemerintah, bisa juga dimiliki oleh pihak swasta yang memang membutuhkan jasa hutan tersebut untuk menghasilkan barang- barang yang akan diproduksi pihak swasta tersebut. Secara umum, hutan produksi ini dibedakan menjadi dua beberapa macam, yaitu:
- Hutan rimba, yaitu hutan yang muncul dan tumbuh secara alami.
- Hutan budidaya, yaitu hutan yang sengaja dikelola oleh manusia untuk kepentingan manusia. Hutan seperti ini biasanya hanya terdiri atas satu jenis pohon saja.
- Hutan produksi tetap (HP), yaitu hutan produksi yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih atau tebang habis.
- Hutan produksi terbatas (HPT), merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih saja. Hutan ini merupakan hutan yang dialokasikan untuk memproduksi kayu dengan intensitas yang rendah. Hutan seperti ini pada umunya berada di wilayah pegunungan yang mempunyai lereng- lereng curam untuk mempersulit pembalakan.
- Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yaitu kawasan hutan yang secara ruang mencadangkan untuk digunakan sebagai sarana pengembangan transmigrasi, pemukiman, dan pertanian.
- Digunakan untuk memproduksi barang- barang yang bernilai ekonomi
- Biasanya terletak di kawasan yang mempunyai batas HPH
- Biasanya dikelola untuk menghasilkan kayu
Salam Harjoshrian
No comments:
Post a Comment