INVENTARISASI HUTAN
Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan
data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan
sumber daya tersebut. Tujuan inventarisasi hutan adalah
untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi
yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan
strategis jangka panjang, jangka menengah dan perasional jangka
pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi
yang dilaksanakan.
Metode yang digunakan dalam inventarisasi hutan adalah :
1. Inventarisasi Hutan Nasional dengan systematic sampling 20 km x 20 km, dan bisa dirapatkan menjadi 10
km x 10 km dan 5 km x 5 km.
2. Inventarisasi Hutan menggunakan metode Systematic Strip Sampling with Random Start, dengan intensitas
sampling :
- Inventarisasi dalam rangka pencadangan IUPHHK menggunakan metode intensitas sampling 0,3% (apabila
belum tersedia hasil penafsiran citra landsat) dan 0,1% (apabila telah tersedia hasil penafsiran citra landsat)
Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan foto udara yang berkualitas baik : 0,05 %
- Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan citra satelit TM/SPOT berkualitas baik (penutupan awan < 10
%)
: 0,1 %.
- Inventarisasi dengan
stratifikasi citra satelit
kualitas kurang baik
(penutupan awan > 10 %) :0,3%
- Inventarisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dari :
● RKUPHH sampling dengan intensitas 1 %
● RKLUPHH sampling denganintensitas 5 %
● RKTUPHH sensus 100 % (Latifa,S. 1994)
No comments:
Post a Comment