Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri (HTI) adalah kawasan hutan produksi
yang menerapkan budidaya kehutanan (silvikultur) secara intensif untuk
memenuhi bahan baku industri kehutanan, baik kayu maupun non kayu. Di
tengah semakin langkanya hutan produksi alam, HTI menjadi tumpuan
produksi hasil hutan masa depan.
Eksploitasi hasil hutan alam sejak dekade 70-an telah menjadi sumber
pemasukan negara yang signifikan. Dengan semakin pesatnya industri
kehutanan, kayu yang dipanen dari hutan alam semakin masif.
Akibatnya,
hutan produksi yang kebanyakan berupa hutan alam semakin menyusut
luasannya.
Sejak tahun 1990-an, hutan alam sudah tidak mungkin lagi memenuhi
kebutuhan bahan baku industri kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah
menggalakan program hutan tanaman industri untuk memenuhi permintaan
akan hasil hutan.
Definisi hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri di atur secara khusus dalam PP No.7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Hutan jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dari hutan produksi alam yang telah rusak atau tidak produktif lagi.Pengertian hutan tanaman industri adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.1
Pembangunan hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri diarahkan untuk dibangun di kawasan hutan alam yang sudah tidak produktif lagi. Menurut Kementrian Kehutanan kriteria hutan alam yang tidak produktif dicirikan oleh tiga hal, pertama, pohon yang berdiameter kurang dari 20 cm tidak lebih dari 25 batang per hektar. Kedua, pohon induk kurang dari 10 batang per hektar. Ketiga, kemampuan permudaan alamnya sudah menurun: semai ≤ 1000 batang/hektar, pancang ≤ 240 batang/hektar dan tiang ≤ 75 batang/hektar.2Dalam pelaksanaannya, hutan tanaman industri harus menerapkan manajemen budidaya kehutanan yang intensif. Pada awalnya, semua pepohonan ditebang habis, kemudian dilakukan permudaan buatan. Perusahaan yang akan membuka HTI diwajibkan mempekerjakan profesional di bidang kehutanan.
Tata ruang untuk hutan tanaman industri adalah sebagai berikut:
- Areal tanaman pokok 70%
- Areal tanaman unggulan 10%
- Areal tanaman tanaman kehidupan 5%
- Kawasan lindung 10%
- Sarana dan pra sarana 5%
No comments:
Post a Comment