Tuesday, December 6, 2016

Hutan tanaman industri

 

Hutan tanaman industri

Hutan tanaman industri (HTI) adalah kawasan hutan produksi yang menerapkan budidaya kehutanan (silvikultur) secara intensif untuk memenuhi bahan baku industri kehutanan, baik kayu maupun non kayu. Di tengah semakin langkanya hutan produksi alam, HTI menjadi tumpuan produksi hasil hutan masa depan.

Eksploitasi hasil hutan alam sejak dekade 70-an telah menjadi sumber pemasukan negara yang signifikan. Dengan semakin pesatnya industri kehutanan, kayu yang dipanen dari hutan alam semakin masif. 

Akibatnya, hutan produksi yang kebanyakan berupa hutan alam semakin menyusut luasannya.
Sejak tahun 1990-an, hutan alam sudah tidak mungkin lagi memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah menggalakan program hutan tanaman industri untuk memenuhi permintaan akan hasil hutan.

Definisi hutan tanaman industri

Hutan tanaman industri di atur secara khusus dalam PP No.7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Hutan jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dari hutan produksi alam yang telah rusak atau tidak produktif lagi.
Pengertian hutan tanaman industri  adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.1

Pembangunan hutan tanaman industri

Skema hutan tanaman industri
Proses pembangunan HTI (Diolah dari Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Kementrian Kehutanan, 2009)

Hutan tanaman industri diarahkan untuk dibangun di kawasan hutan alam yang sudah tidak produktif lagi. Menurut Kementrian Kehutanan kriteria hutan alam yang tidak produktif dicirikan oleh tiga hal, pertama, pohon yang berdiameter kurang dari 20 cm tidak lebih dari 25 batang per hektar. Kedua, pohon induk kurang dari 10 batang per hektar. Ketiga, kemampuan permudaan alamnya sudah menurun: semai ≤ 1000 batang/hektar, pancang ≤ 240 batang/hektar dan tiang ≤ 75 batang/hektar.2

Dalam pelaksanaannya, hutan tanaman industri harus menerapkan manajemen budidaya kehutanan yang intensif. Pada awalnya, semua pepohonan ditebang habis, kemudian dilakukan permudaan buatan. Perusahaan yang akan membuka HTI diwajibkan mempekerjakan profesional di bidang kehutanan.
Tata ruang untuk hutan tanaman industri adalah sebagai berikut:
  • Areal tanaman pokok 70%
  • Areal tanaman unggulan 10%
  • Areal tanaman tanaman kehidupan 5%
  • Kawasan lindung 10%
  • Sarana dan pra sarana 5%
Salam Harjoshrian

No comments:

LIRIK LAGU TERBARU ROHAKKU - JUN MUNTHE