Hutan Lindung
Hutan lindung
Jenis hutan kedua berdasarkan fungsi yang dimiliki hutan adalah hutan lindung. Hutan lindung merupakan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan, yakni menjaga keteraturan air di dalam tanah (baca: ciri-ciri air tanah artesis), menjaga air agar tidak terjadi erosi tanah dan menjadi penyebab tanah longsor , hingga mengatur iklim (baca: iklim di Indonesia) yang ada di kawasan sekitar hutan tersebut. Hutan lindung juga merupakan hutan yang khas jika dilihat dari fungsi yang dimilikinya. Hutan lindung mempunya karakteristik sebagai berikut:
Sponsors Link
Salam Harjoshrian
Jenis hutan kedua berdasarkan fungsi yang dimiliki hutan adalah hutan lindung. Hutan lindung merupakan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan, yakni menjaga keteraturan air di dalam tanah (baca: ciri-ciri air tanah artesis), menjaga air agar tidak terjadi erosi tanah dan menjadi penyebab tanah longsor , hingga mengatur iklim (baca: iklim di Indonesia) yang ada di kawasan sekitar hutan tersebut. Hutan lindung juga merupakan hutan yang khas jika dilihat dari fungsi yang dimilikinya. Hutan lindung mempunya karakteristik sebagai berikut:
- Mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, menghindari banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah (baca: ciri-ciri tanah subur dan tidak subur).
- Biasanya ditetapkan pada hutan yang berada di wilayah hulu sungai (baca: ciri-ciri hulu sungai), sepanjang aliran sungai, dan di tepi- tepi pantai (baca: manfaat pantai) sesuai dengan fungsi yang diharapkan.
Salam Harjoshrian



Comments