Jenis hutan kedua berdasarkan fungsi yang dimiliki hutan adalah hutan lindung. Hutan lindung merupakan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan, yakni menjaga keteraturan air di dalam tanah (baca: ciri-ciri air tanah artesis), menjaga air agar tidak terjadi erosi tanah dan menjadi penyebab tanah longsor , hingga mengatur iklim (baca: iklim di Indonesia) yang ada di kawasan sekitar hutan tersebut. Hutan lindung juga merupakan hutan yang khas jika dilihat dari fungsi yang dimilikinya. Hutan lindung mempunya karakteristik sebagai berikut:
- Mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, menghindari banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah (baca: ciri-ciri tanah subur dan tidak subur).
- Biasanya ditetapkan pada hutan yang berada di wilayah hulu sungai (baca: ciri-ciri hulu sungai), sepanjang aliran sungai, dan di tepi- tepi pantai (baca: manfaat pantai) sesuai dengan fungsi yang diharapkan.
Salam Harjoshrian
No comments:
Post a Comment